SENGKETA TANAH DESA SUMBER SALAK

IMG-20220326-WA0064.jpg

SENGKETA TANAH DESA SUMBER SALAK camat ledokombo melakukan mediasi langsung ke tkp.
Pasalnya, terkait Form telah ia sodorkan ke pihak Desa, namun hingga saat ini belum juga di tandatangani oleh Kepala Desa Sumber Salak.

Pada Minggu (30.11.2021) sekitar pukul 10.30 WIB, Taufik kepada DPC LSM KPK Nusantara Kecamatan Ledokombo meminta untuk membantu proses penyelesaian yang berkaitan dengan Sertifikat tanahnya tersebut belum bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam pengurusan Sertifikat tanah seperti umumnya.

Berdasarkan keterangan Taufik kepada awak media juga mengatakan, sampai saat ini belum ada titik terang tentang proses tanah tersebut padahal sudah sekian lamanya

“sehingga dari taufik masmo melayangkan formulir pengaduan kepada kantor kecamatan ledokombo di peruntukan kepada camat ledokombo untuk membantu terkait permasalahan tanahnya itu karena menanti jawapan dari pemangku wilaya yaitu kepala desa sumber salak dan sekdes sampai saat ini tidak ada jawapan dan tindakan apapun” Kata taufik masmo

Rozak selaku DPC LSM KPK NUSANTARA,yang dapat pengaduan menjelaskan, bahwa dasar bukti awal kepemilikan sebidang tanah yang lokasinya berada di dusun Paluombo RT 001 RW 004 desa
sumber salak yaitu jual beli (AJB)tahun 1998 dengan ada setempel desa dan camat serta tanda tanggan kepala desa dan camat dimasa itu

“Pada saat dirinya menghadap kepada camat ledokombo yaitu MUHAMMAD NAJMUL HUDA .S.STP.M.SI, untuk memohon bantuan mediasi kepada pihak pihak terkait biar masalah ini jelas dan cepat selesai dikarenakan permasalah tanah ini sudah cukup lama dan belum ada kejelasan dari pihak desa sumber salak” jelas Rozak.

Rozak menambahkan, menurut Kepala kecamatan ledokombo,yaitu muhammad najmul huda dengan nada halus dan sopan santun berkata bahwa masalah tersebut akan di bantu untuk dimediasikan dengan pihak yang lain yaitu (orang) yang saat sekarang ini menempati tanah tersebut dan taufik masmo diminta bukti akta AJB itu untuk dihadapkan kepenempat tanah itu

“Pada pada 23 maret 2022 camat ledokombo dan stafnya sunarwoko dengan ikut serta kasun paluombo yaitu hamid selaku kasun,mendatanggi kediaman bu dani dan bu sahriya selaku penempat tanah yang disengketakan itu dan juga datang kepada taufik masmo di kediaman beliau selaku pembeli tanah yang sah dan memiliki bukti kepemilikan tahun 1998

disitu bu dani dan b sahriya mengatakan kepada camat dan kasun paluombo bahwa perkara terkait tanah ini dulu sudah perna naik kepengadilan ,tandasnya

staf sunarwoko lewat via telfon menjelaskan kepada media bahwa itu ada berkas duplik dan replik yang perna dulu diajukan kepengadilan dan menjelaskan sunarwoko kalau mereka itu masih famili dan satu keluarga dari penjual tanah tersebut

pertanyaan taufik masmo kalau mereka betul memiliki hak atas tanah yang saya beli tolong tunjukan surat surat kepemilikan yang mereka punya dan lewat dasar apa dan tahun berapa terjadinya perubahan itu karena semuah itu harus lewat jalur yang betul yaitu PPATS/NOTARIS,saya sekarang ini badan sudah sering sakit sakitan dari mana yang untuk modal kepengadilan”kata taufik

sedangkan taufik masmo masih sangat berharap tanah yang dia beli di saat tahun 1998 yang pada saat itu betul betul sudah melewati prosedur hukum lewat desa dan kecamatan pada waktu itu dan berharap untuk disertifikatkan demi keturunan keturunan beliau

sehingga pada 23 maret 2022 dibuatla berita acara yang ditanda tangani oleh camat ledokombo staf kecamatan dan kasun juga pihak yang menempati objek dan nantinya sebagai dasar bukti dikarenakan kecamatan hanya memfasilitasi mediasi dan harapan kalau bisa selesai secara kekeluargaan kalau tidak bisa ya lanjut kepengadilan

semoga semuah permasalahan masyarakat kecil dan susah seperti taufik masmo dapat diselesaikan dan harapan pihak pemerintah setempat dapat membantu meringgankan beban masyarakat terkait permasalahan tanah,reporter (tim)

scroll to top