Jember, – Mediasi sengketa tanah atasnama G Mobin (B Busadin Mudin) di desa Pace , sebab ahli waris Sandikin / P Durasid tidak hadir saat mediasi. Senin (14/03/2022), Kecamatan Silo menggelar mediasi sengketa antara ahli waris G Mobin dengan Sandikin / P Durasid terkait kasus tanah atas nama G Mobin (B Busadin Mudin).
“Permasalahannya sebenarnya terkait Persil tanah nomor 121 D II luas 9300 M dan 121a D II luas 6080 M persegi atas nama G Mobin. Tiba – tiba dalam perjalanannya, tanah tersebut berubah nama tanpa melalui proses yang tanpa diketahui oleh para ahli waris G Mobin dan apakah seharusnya tidak lewat peryataan ahli waris terkait perubahan hak,” ungkap
Safa Ismail, Ketua LBH PETA, selaku kuasa dari ahli waris G Mobin, Senin (14/03/2022), di kantor kecamatan Silo.
Safa juga menanyakan kunci dasar perubahan atas nama G Mobin ke Sandikin itu apa dan lewat proses yang bagai mana? Ini yang kita kejar. “Saat mediasi pihak desa hanya menyampaikan bahwa dasar perubahan adalah kertas segel keluaran tahun 1964, tapi kita tidak tahu wujud kertasnya,” ucapnya.
“Sehingga ahli waris G Mobin merasa tidak pernah menikmati tanah dari G Mobin. Kita juga tidak tahu siapa yang bertandatangan di segel tersebut di karenakan para ahli waris tidak mengetahui akan peralian hak tersebut,”. tuturnya.
Lbh peta bapak Safa ismail menyayangkan ketidak hadiran H Faisol selaku perwakilan ahli waris Sandikin, karena kami ingin permasalahan ini selesai secara musyawarah namun akhirnya mediasi tanah di desa Pace “Kalau memang secara mediasi di kecamatan mereka tidak hadir, berarti mereka menghendaki kita untuk lanjut ke proses peradilan,” pungkasnya.
Abdul Aziz, mantan Sekdes Pace menyampaikan bahwa sebenarnya kasus tanah atas nama G Mobin sudah ada mediasi 15 tahun lalu. “Dan kedua belah pihak sudah membuat kesepakatan untuk tidak saling mengganggu, terbitnya akte tersebut mungkin realisasi kesepakatan bersama tahun itu,” ucapnya.
“Mereka tidak hadir ke acara mediasi mungkin karena sudah ada kesepakatan tersebut. Ahli waris Sandikin mungkin akan menunggu perkara ini diperadilkan,” jelasnya.
“Kalau masih ada pihak ada yang belum puas mau bagaimana lagi, jalan keluarnya ya melalui proses peradilan,” pungkasnya.
Sementara Sodiq, Sekcam Silo menambahkan, ternyata ahli waris Sandikin tidak berkenan hadir di sidang mediasi hari ini di kecamatan Silo. “Pihak kecamatan sudah berusaha memediasi namun pihak ahli waris Sandikin tidak hadir, maka kita hanya menuangkan agenda sidang mediasi ini ke berita acara,” tuturnya.
“Mungkin akan ada jalan lain yang akan dilakukan oleh pihak yang dirugikan, kami persilahkan. Pihak kecamatan sudah mencoba memfasilitasi sedemikian rupa tapi tidak membuahkan hasil,” terangnya.
Bapak Sodiq juga menyampaikan bahwa menurut keterangan Abdul Aziz, perubahan nama sebidang tanah atas nama G Mobin dasarnya adalah segel jual hilang.
“Jika ada pihak tidak puas dan akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,karena penentuan hukum adalah pengadilan.biar tau kepastianya
(lukman hakim)