Semaraknya Judi Berkedok Gelanggang Permainan anak anak (G E L P E R ) APH sepertinya Tutup mata .
Banyak Gelper di kota Batam dapat Beackup -an dari aparat dan juga dari beberapa organisasi sehingga gelper di kota Batam Leluasa Beroperasi.
Batam Kepulauan Riau ,swanara.com
Keberadaan Arena Gelanggang mesin
Judi (Gelper) Stella Indah Zone yang berada didekat keramaian Mall yang ramai dikunjungi oleh masyarakat umum seperti mall SP Plaza ,Mitra Mall dan masih banyak lainnya .
Baikpun warga dikawasan batu aji yang juga sering dikunjungi oleh wisatawan Asing maupun domestik dinilai tidak pantas keberadaan gelper berada dekat keramaian kota.
Modus praktek judi disini menggunakan sekenario alakadarnya saja, yang gampang ditebak karena sangat tidak masuk logika yang sesungguhnya. Seperti contoh untuk menggelabui maka pada setiap arena permainan dipajangkan berbagai macam hadiah.
Adapun itu yakni berupa boneka, peralatan elektronik, Voucher pulsa, rokok dan lain sebagainya, untuk dapat bermain maka pemain harus membeli koin dengan nominal harga yang telah ditetapkan, kemudian koin dimasukkan kedalam mesin, dan apabila si pemain menang maka dari mesin tersebut akan keluar kupon dalam jumlah ratusan sesuai dengan angka kemenangan yang diperoleh dari mesin tersebut.
Dan Pemain yang menang bisa menukar kupon-kupon itu dengan sejumlah uang, tentu penukaran itu dilakukan secara tersembunyi, agar tidak dilihat secara kasat mata, namuni itu sangat mudah dibuktikan karena bukan rahasia umum lagi.
Dan juga seperti sekarang telahpun ada judi bola pingpong seperti di sphinx K2
Boombastic jodoh .
perjudian di kota Batam sangat terkodinir apik oleh orang orang yang punya kepentingan terutama seperti jatah bulanan yang tak seberapa nilainya bahkan harga diri profesi sudahpun tergadai disana…miris
Berharap agar Jenderal, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., bisa memberikan Teguran tegas terhadap Pemilik baikpun pengelola lokasi Mesin Judi (Gelper) Stella Indah Zone tersebut yang diduga di backup oleh seorang oknum, hingga sampai saat ini tidak tersentuh oleh Hukum.
Dan dengan adanya melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) 5 M Tidak mematuhi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
kita ingat bahasa Seperti yang dikatakan oleh Kepala BPM-PTSP Gustian Riau.di thn 2016
Menurutnya, dari evaluasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan Kementrian Pariwisata Nomor 30 tahun 2014, hasilnya tidak ada unsur judi di dalamnya.
“Itu dari hasil evaluasi bersama,” sebutnya, Senin (23/5/2016).
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.
Berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo,melalui Inpres 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mr.JF