Sekda Banyumas Berhasil Raih Doktor Di Unisula Semarang , Kaji Parkir Berbasis Nilai Keadilan

FB_IMG_1724953994616.jpg

Banyumas – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, S.Sos, M.Si berhasil meraih gelar doktor (S3) Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Sidang promosi tersebut digelar di Ruang Seminar Lt 1 Gedung Fakultas Hukum Unissula Semarang, Kamis 29 Agustus 2024.

Agus mendapatkan predikat Suma Cumlaude, setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekontruksi Regulasi Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi Yang Berbasis Nilai Keadilan”

Dihadapan Peminpin Sidang yang juga promotor yaitu Rektor Unisula Prof. Dr. H. Gunarto, SH, SE, Akt, M.Hum dengan co-promotor Dekan Fakultas Hukum Dr. H. Jawade Hafidz SH, MH dan 5 dewan penguji lain Agus Nur Hadie S.Sos, M.Si memaparkan bahwa Perparkiran merupakan masalah yang sering dijumpai dalam sistem transportasi perkotaan, baik di kota-kota besar maupun kota yang sedang berkembang. Masalah perparkiran tersebut terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan yang melewati tempat-tempat yang mempunyai aktivitas tinggi, laju pergerakannya akan terhambat oleh kendaraan yang parkir di badan jalan. Jalan terdiri dari jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten yang regulasi tentang parkir diatur oleh masing-masing pemerintahan sendiri.

“Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini adalah 1). Untuk menganalisis dan mengetahui regulasi Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi Belum Berbasis Nilai Keadilan. 2). Untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi penyelenggaraan fasilitas parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. 3). Untuk menganalisis rekontruksi regulasi penyelenggaraan parkir di jalan nasional dan jalan provinsi yang berbasis keadilan,” katanya

Menurutnya penelitian disertasi ini paradigma kontruktivisme dengan metode pendekatan socio legal research, teori yang digunakan grand theory teori keadilan, middle theory teori sistem hukum dan applied theory menggunakan teori pengawasan dan teori hukum progresif.

“Hasil dari penelitian disertasi ini adalah menganalisis regulasi fasilitas parkir di jalan nasional dan jalan provinsi belum berbasis nilai keadilan hal ini dapat dilihat belum adanya regulasi tentang pengaturan parkir pada Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, apabila terdapat regulasi maka terdapat potensi besar akan mendongkrak PAD pada sektor retribusi parkir, dan dalam realitanya telah terdapat pungutan liar retribusi parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi serta jika terdapat permasalahan tentang pungutan liar parkir tersebut penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” paparnya

Agus menambahkan kelemahan-kelemahan pengelolaan lahan parkir pada Jalan Nasional dan Provinsi Belum Berbasis Nilai Keadilan yaitu pertama, Subtansi hukum Perundang-Undangan terkait tentang penyelenggaraan parkir, Struktur Hukum Penentuan target retribusi berdasarkan kesepakatan antara petugas parkir dan Dinas Perhubungan. Budaya Hukum belum terdapat kesadaran hukum bagi pengelolaan lahan parkir sehingga sering terjadi permasalahan.

Rekonstruksi regulasi penyelenggaraan parkir Jalan Nasional dan Jalan Provinsi yang berbasis nilai keadilan adalah dengan melakukan rekonstruksi pada ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan”.

“Setelah di rekonstruksi Pasal 43 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi menjadi “Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan”, pungkasnya.(Redaksi SWANARA)

scroll to top