Bantul – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) menggelar jumpa pers berkaitan dengan penuntasan penyidikan kasus mafia bola yaitu pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 yang terjadi pada November 2018 lalu.
Jumpa pers ini dilaksanakan setelah Satgas AMB melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kajari Sleman. Tahap II dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat tertanggal 16 Januari 2024.
AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., selaku Ketua Tim Penyidikan Satgas AMB mengatakan bahwa tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sleman, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Sleman dan kemudian juga proses persidangan nanti juga di Pengadilan Negeri Sleman.
“Dan Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap II tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,”ujarnya
Dari tujuh tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap. Namun demikian, satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.
“Untuk GAS kami sudah masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami akan terus melakukan pengejaran serta segera dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah. Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.
“Ke tujuh orang tersangka tersebut yaitu berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah kami lakukan penahanan. Selain itu, kami dari Satgas Anti Mafia Bola akan tetap berkomitmen memberantas mafia bola di Indonesia dan menjaga Marwah persepakbolaan di Indonesia,” urainya.(Redaksiswanara)