Satuan Reskrim Polres Tarakan Menggelar Pers Release Pengungkapan Dan Penangkapan Dua Orang Pelaku Pencurian Disertai Dengan Penganiayaan

WhatsApp-Image-2022-10-10-at-13.35.38-768x512-1.jpeg

TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan kembali menggelar Pers Release terkait pengungkapan dan penangkapan dua orang pelaku pencurian disertai dengan penganiayaan, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Update terkini, dua pelaku sebelumnya sudah ditangani Satreskrim Polres Tarakan berhasil diamankan. Pelaku yang kini ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial JM dan IK.

hari ini satuan reskrim polres tarakan melaksanakan perss release terkait penangkapan dua pelaku berdasarkan Laporan polisi diPolres Tarakan yang laporannya masuk pada 3 Oktober 2022, di tanggal itu terjadi kasus pencurian dan penganiayaan melibatkan tersangka JM dan IK,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H.

Dijelaskan IPTU Muhammad Aldi, setelah menerima laporan, di hari yang sama langsung mengerahkan Unit Jatanras mengejar dua orang tersangka tersebut.
Satu orang di hari yang sama berhasil diamankan berinsial IK yang membawa motor digunakan menjemput pelaku dan ikut bersama JM kabur dari kejaran rekan-rekan korban saat itu.

“Kemudian di tanggal 7 Oktober 2022 pukul 02.00 WITA, jatanras dan Tim Gabungan yang dibentuk Pak Kapolres kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka utama, inisial JM. JM ini kami dapatkan di salah satu pondok di lokasi pertambakan di Pulau Tibi.

Yang besangkutan saat diamankan sedang tertidur,” tegas IPTU Muhammad Aldi /.
Barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) berupa samurai juga sudah berhasil diamankan dari tersangka.

“Saat ini tersangka JM dan IK sudah diperiksa dan dilaksanakan penahanan.
Saat ini kedua pelaku dalam proses pemberkasan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tarakan,” bebernya.

Atas aksi yang dilakukan tersangka, JM terancam Pasal 365 Ayat 2 juncto 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kemudian untuk tersangka IK terancam Pasal 365 Ayat (2) juncto 53 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya dilaporkan satu warga Tarakan terluka usai dibacok oleh pelaku yang hendak melakukan aksi pencurian disertai penganiayaan di Kelurahan Karang Harapan RT 8 di wilayah Aki Pingka, pada Senin (3/4/2022).

Akibat aksi pelaku tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD dr.H.Jusuf SK. Namun saat ini update terbaru kondisi korban dikabarkan sudah mulai membaik.

Dikatakan IPTU Muhammad Aldi saat merilis kasus ini pertama kali, Selasa (4/10/2022) lalu, perkembangannya pada pukul 19.00 WITA di tanggal yang sama, pihaknya berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku.

Ada dua orang teridentifikasi dengan peran dan tugas berbeda dan pihaknya berhasil mengamankan satu orang berinisial UT.

“Pelaku yang pertama melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian dan yang kedua, temannya yang memantau situasi di luar dan sistem antar jemput stanby di luar rumah menggunakan motor,” pungkas IPTU Muhammad Aldi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top