Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Mengamankan 1 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

34899ce8-6ba9-42e3-afaa-723e05cebe21.jpg

Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu Di Desa Mandingin Rt. 002 Rw. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di samping MTsN 2 HST)

Kali ini berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki dengan inisial RS 29 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMK (Tamat), Jl. H. M. Syarkawi Rt. 015 Rw. 004 Kel. Barabai Utara Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP)

Kejadia tersebut pada hari Rabu (13/07/2022) sekira jam 13.00 Wita, di Desa Mandingin Rt. 002 Rw. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di samping MTsN Barabai)

Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin Kec. Barabai ada terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku An. RS , serta pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plsatik klip warna bening dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel ,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan, 1 (satu) buah case handphone Realme warna emas dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

Kapolres AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan tersebut RS

Kasi Humas menjelaskan Saudara RS Ditangkap pada hari Rabu (13/07/2022) sekira jam 13.00 Wita, di Desa Mandingin Rt. 002 Rw. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di samping MTsN Barabai) Awal mula penangkapan tersebut Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin Kec. Barabai ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan yang mana petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Terhadap pelaku RS Alias Roni disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sekarang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan diproses lebih lanjut.(RedaksiSwanara)

2 Replies to “Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Mengamankan 1 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu”

  1. tlovertonet berkata:

    Please let me know if you’re looking for a article author for your site. You have some really great articles and I think I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I’d absolutely love to write some content for your blog in exchange for a link back to mine. Please blast me an email if interested. Regards!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top