Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Pengedar

4828738d09286104544d3eb3eea7aeaa-rotated.jpeg

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar dugaan praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial R alias Cawet (28), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.850 butir obat keras daftar G dan 90 butir psikotropika siap edar.

kasus ini menjadi pengungkapan terbesar di bulan ini oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas, berdasarkan kuantitas barang bukti obat keras dan psikotropika yang berhasil disita dari tangan tersangka.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk menekan peredaran obat obatan berbahaya yang rawan disalahgunakan dan berpotensi mengancam keselamatan generasi muda,” tegasnya.

Tersangka diamankan petugas pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.30 wib di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G serta puluhan butir psikotropika yang disembunyikan di dalam tas tangan berwarna biru.

Tak hanya itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta sejumlah uang tunai yang disinyalir merupakan hasil penjualan obat obatan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli obat obatan itu sejak 2023, dengan tujuan untuk diedarkan kembali kepada para pembeli.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsidair Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Kapolresta.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna memastikan kandungan zat dalam obat obatan yang disita.

Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban bersama.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P

scroll to top