Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

IMG-20220618-WA0035.jpg

Dharmasraya, – Satresnarkoba Polres Dharmasraya dibawah pimpinan IPTU RUSMARDI.SH pada hari Sabtu,18/06/2022 sekira pukul 05.00 Wib. bertempat di Jorong Lagan Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya, telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki dewasa an. Inisial SJ, yang beralamat di Jrg Sungai Lembur Kenagarian Pulau Mainan Kec.Koto Salak Kab. Dharmasraya dan Inisial IL, beralamat di Jrg Desa Murni Kenagarian Simalidu Kec.Koto Salak Kab.Dharmasraya.

“Tersangka diduga memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan ikut serta secara bersama sama menggunakan diduga narkotika gol I jenis shabu, ” ucap Kapolres melalui Kasat.

Sebut Kasat,penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas beserta barang bukti Narkotika.

Disaat penangkapan disaksikan oleh Wali Nagari Sipangkur an.ARIF GUMENSA dan Kepala Jorong Lagan Jaya 1 a.n SUGENG RIYADI

Adapun barang bukti yang disita antara lain : (satu) buah Kotak plastik Warna Kuning yang didalamnya terdapat,1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu, (satu) buah sendok plastik ukuran kecil warna bening,1(satu) buah dompet kain ukuran kecil Warna Biru Muda yang didalamnya terdapat :(satu) buah alat hisap shabu (bong) yg terbuat dr botol kaca bening ukuran kecil, (dua) buah pipet plastik ukuran kecil warna bening berbentuk huruf L, (satu) buah jarum api ukuran kecil, (satu) buah korek api gas tanpa kepala warna biru,(satu) buah Handphone Android merk SAMSUNG warna Silver.

Kemudian tersangka dan barang bukti tsb dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dikenakan dengan penerapan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Wafi)

scroll to top