Banyumas – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran obat terlarang.
Seorang pria berinisial YKS alias Dao, 35 tahun, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana psikotropika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu ( 4/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.15 WIB, di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh petugas Satresnarkoba.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowomelalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat psikotropika yang dikuasai oleh tersangka.
“Saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti obat psikotropika sebanyak 3.140 butir,” ujarnya.
Selain ribuan butir obat terlarang tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran psikotropika.
Saat ini, YKS alias Dao telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” jelasnya.(Redaksi)
