Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

ilustrasi-Pencabulan-696x382-1.jpg

Bandung-Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.
Dimana pelaku H sekaligus pemilik salah satu pesantren telah menyetubuhi tiga santriwati diwilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021, dimana pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay,” kata KBP Kusworo, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin,(10/1/2022).
Kombes Pol Kusworo menambahkan, modus operandi dari pelaku H adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban.
“Pelaku H ini dalihnya adalah berpura-pura akan memberikan ilmu tenaga dalam, kemudian pelaku memijit para korban dan akhirnya korban disetubuhi,” ujarnya.
Mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru pendidik sekaligus pemilik pesantren ini, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung Polda Jabar.
“Setelah ada laporan dari para korban dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti mevisum para korban, tidak sampai satu minggu pelaku H berhasil kami amankan,”katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI N0 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah ⅓ dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan.

Sumber. : Humas Polri
Reporter.: Dicky Edyano Putra (Pimpred)

4 Replies to “Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Dan Pencabulan Anak Dibawah Umur”

  1. Lauren Puga berkata:

    Insightful piece

  2. Outstanding feature

  3. Kontynuuj berkata:

    Outstanding feature

  4. Phillipglirm berkata:

    Заказать SEO продвижение сайтов https://seoshnikigo.ru/ в ТОП поисковых систем Яндекс и Google в Москве, оплата за результат и по факту. Кейсы, стратегии продвижения, скидки и акции, индивидуальный подход

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top