Satreskrim Polres Sinjai Amankan 3 Pelaku Perjudian Jenis Togel Online

IMG_20240709_214505-768x526-1.jpg

Sinjai – Dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana perjudian jenis togel online di kompleks pasar Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Senin (8/7/2024).

Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi kupon putih di Kompleks Pasar Sinjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, mereka berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku.

Pelaku pertama yang diamankan adalah lelaki berinisial SJ (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa lembar kertas yang berisi cakaran nomor yang akan dipasang sebagai nomor togel. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu lelaki berinisial lel. SN (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan lelaki berinisial lel. AS (60), seorang pensiunan guru yang berdomisili di Desa Biccoing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, lel. SJ mengaku bahwa ia bertugas mengumpulkan nomor togel dan uang taruhan dari para pemain. Setelah itu, nomor togel tersebut dikirim ke lel. SN melalui SMS. lel. SN kemudian memasang nomor-nomor tersebut melalui situs SIA TOGEL dan melakukan transaksi menggunakan aplikasi Brimo. dan lel. AS mengakui bahwa ia datang ke rumah lel.SN untuk memasang nomor togel dan memberikan uang taruhan sebesar Rp10.000.

Satreskrim Polres Sinjai juga berhasil mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku. Dari lel. SJ, diamankan uang pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar, Rp50.000 sebanyak 15 lembar, Rp10.000 sebanyak lima lembar, Rp20.000 sebanyak tiga lembar, Rp5.000 sebanyak lima lembar, Rp2.000 sebanyak 20 lembar, dan Rp1.000 sebanyak lima lembar, dengan total keseluruhan sebesar Rp1.070.000.

Dari pelaku lel. SN, diamankan uang pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar, Rp50.000 sebanyak satu lembar, Rp10.000 sebanyak tiga lembar, Rp20.000 sebanyak tiga lembar, Rp5.000 sebanyak tiga lembar, Rp2.000 sebanyak 10 lembar, dan Rp1.000 sebanyak tiga lembar, dengan total keseluruhan sebesar Rp388.000.

Sementara itu, dari pelaku lel. AS, diamankan uang pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar, Rp5.000 sebanyak satu lembar, beberapa lembar kertas rumusan nomor, tiga lembar kertas rumusan nomor Hongkong dan Sydney, tiga buah handphone, dua buah ATM, dan tiga buah pulpen.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian togel online. Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah Kabupaten Sinjai.

“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perjudian dan menyadarkan masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari kegiatan perjudian,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.

Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan sekitar mereka, guna membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(Redaksi swanara)

scroll to top