Satreskrim Polres Prabumulih Lakukan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Pangkalan

IMG-20230110-WA0070.jpg

Prabumulih – Selasa ( 10/01/2023).Petugas Satreskrim Polres Prabumulih lakukan rekontruksi kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan di Polres Prabumulih

Melengkapi berkas perkara tersangka pembunuh tukang ojek pangkalan Sunaryo alias Yoyok, umur 50 tahun warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Satreskrim Polres Prabumulih mengelar rekontruksi, sebanyak 15 adegan diperankan langsung tersangka, M Arif, 55 tahun warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur di Halaman Polres Prabumulih pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023.

Motif pembunuh ojek pangkalan tersebut, tak lain karena pelaku sakit hati korban merasa penumpang direbutnya. Sehingga, beberapa kali mengajaknya berkelahi.

Rekon tersebut disaksikan JPU, dan Kuasa Hukum tersangka. Berawal dari korban diperankan peran pengganti, sempat cekcok masalah penumpang berujung hingga akhirnya bertemu di Pangkalan Ojek Pangkalan di Simpang Eks RSUD lama pada Minggu tanggal 18 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dihadapan penyidik dan lainnya, pelaku memperagakan adegan demi adegan hingga ia melakukan penusukkan terhadap korban hingga bersimbah darah dilarikan ke RS AR Bunda, guna mendapatkan pertolongan. Namun, Yoyok tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

“Iya betul, tadi kita laksanakan rekon kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan. Ada 15 adegan, kita lakukan pada rekon tersebut,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN SH MH.

Kata Kasat Reskrim rekon ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut hingga nantinya dinyatakan lengkap. “Hingga bisa P21, dan dilakukan persidangan terhadap tersangka MA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya..
(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top