Jakarta – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana prostitusi online di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut bermula dari polisi yang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya prostistusi online.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa terdapat kegiatan prostistusi online di Hotel Ende Elok, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok (Kompol. Yunita Natalia Rungkat).
Selanjutnya, hari Selasa (31/09/2022) sekitar pukul 00.40 WIB terlihat seorang perempuan di lokasi hotel diantar wanita lain yang diduga adalah Mami.
“Kemudian wanita tersebut langsung masuk ke dalam hotel sementara tim mengamati perempuan yang sebelumnya mengantarkan perempuan tersebut dari kejauhan,” tuturnya.
Tim yang memantau di luar hotel menggerebek kamar 203 mengamankan perempuan berinisial (W) dan mengamankan Mami yang mengajak W untuk melakukan prostitusi.
Berdasarkan penangkapan tersebut, W dan Mami kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
“Mucikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun berjalan dengan keuntungan rata-rata perhari Rp 100.000 sampai Rp. 200.000 dalam sehari,” tandasnya
(Redaksi Swanara)