JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus dugaan adanya suatu tindak pidana perkara mempunyai persediaan yang diketahui patut diduga palsu dari nilai mata uang.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YH dalam kasus memiliki uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi unit Krimsus dari hasil laporan salah satu Bank BUMN yakni Bank Mandiri cabang Summarecon Kota Bekasi dengan. Jumlah uang dolar palsu yang dimilikinya sebanyak 198.619 lembar berupa pecahan 100 dolar AS.
Pengungkapan kasus kepemilikan Uang Dollar palsu digelar oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K, didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki S.I.K, M.H, dan Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota AKP Acep Bahyu dihadapan wartawan bertempat di Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Berawal dari kepolisian yang mendapat informasi dari pihak bank Mandiri cabang Bekasi Kota yang berkantor di Menara Mandiri Sumarrecon, Bekasi Utara pada tanggal 11 Oktober 2022, Informasi tersebut dikatakan ada dua orang nasabah inisial Y dan H yang akan menyetorkan uang dollar AS.
“Kemudian pihak teller Bank Mandiri bersama nasabah tersebut membuka boks stainles yang berisikan US Dollar pecahan 100 dollar US,” kata Trunoyudo
Dia terangkan Teller kemudian mengambilnya untuk dilakukan penghitungan dengan menggunakan mesin detector valuta asing, hasilnya, dalam 100 lembar uang dicek, satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya,” ucapnya.
“Kemudian pihak bank memberitahu kepada nasabah untuk penghitungan ditunda terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi keasliannya, usai dilakukan pengecekan, jumlah uang itu ada sebanyak 108.668 lembar uang dengan pecahan 100 dollar AS,” lanjutnya.
Beberapa waktu berselang, tepatnya pada 26 Januari 2023, nasabah itu kembali datang ke Bank Mandiri cabang Bekasi Kota selanjutnya diamankan ke kantor Polres Metro Bekasi berikut barang buktinya.
Modus dari tindak kejahatan itu adalah tersangka YH meminta Y untuk melakukan transaksi uang pecahan 100 dollar AS di bank dengan cara didepositokan.
“YH memperoleh uang pecahan 100 dollar AS dengan membeli secara online. Menurut pengakuan, membeli dari akun Shopee dengan alamat toko yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Trunoyudo mengatakan awalnya Y mendapatkan proyek dan berusaha mencari investor. Y lalu bertemu dengan saksi ID dan diarahkan untuk bertemu dengan tersangka YH.
YH kemudian memberikan boks berisi uang dollar Amerika. YH meminta Y menyetorkan uang itu ke bank lalu ditukar dalam bentuk deposito.
Jika berhasil, Y dijanjikan mendapat 50 persen dari deposito dari bank, YH 30 persen dan saksi bernama H 20 persen.
Menurut Trunuyudo, semula uang dollar Amerika palsu tersebut hendak disetorkan di salah satu bank kecil di daerah Mampang karena banknya kecil akhirnya di setor dicabang Kota Bekasi.
Barang bukti yang diamankan, yakni 49 lembar dollar AS asli, 198.619 lembar dollar AS yang diragukan keasliannya, dua boks stainless dan selembar surat keterangan dari pihak bank, selembar surat jalan, selembar surat tanda terima uang dan selembar surat perjanjian kerjasama.
Tersangka dikenakan Pasal 244 KUHPidana, barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara
Kabid Humas dalam kegiatan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan tentunya segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.(Red)
Excellent write-up
Insightful piece
Outstanding feature
куплю диплом специальности arusak-diploms.ru .