Satpolpp Banyumas Menertibkan Sejumlah Pengemis , Gelandangan Dan Orang Terlantar

IMG-20221015-WA0009.jpg

Banyumas- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, menertibkan sejumlah Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di Kabupaten Banyumas. Dalam operasi yang dilakukan pada, Sabtu (15/10/2022),
Satpol PP Banyumas menjaring manusia silver dan pengamen kenthongan yang biasa di simpang jalanan di Purwokerto.

Kasatpol PP Kabupaten Banyuma Setia Rahendra menjelaskan, meski diamankan mereka tidak dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015, dengan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta.

Dalam penertiban tersebut, ada belasan orang yang kedapatan mengamen di persimpangan.

Satpol PP Banyumas, memberikan edukasi dan menegur atau pendekatan secara humanis.

“Kita mengedepankan humanisme dan cara yang persuasif, agar mereka tidak lagi mengamen dan mengemis di simpang jalan. Kita minta mereka berpindah di tempat lain yang tidak mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum,” katanya

Kepala Satpolpp Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengatakan sebenarnya para pengemis tersebut bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015, dengan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta.

Aturan itu tidak dikenakan karena faktor kemanusiaan.

“Dua minggu ke depan kita akan operasi yustisi (pengadilan di tempat) lagi. Jadi ini sebagai shock terapi, agar mereka teredukasi dan kami juga akan memasang sejumlah imbauan kepada masyarakat,” katanya.(Redaksi Swanara)

One Reply to “Satpolpp Banyumas Menertibkan Sejumlah Pengemis , Gelandangan Dan Orang Terlantar”

  1. tlover tonet berkata:

    certainly like your web site but you need to check the spelling on several of your posts. Several of them are rife with spelling issues and I find it very bothersome to tell the truth nevertheless I’ll surely come back again.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top