PATI – Swanara com II Polda Jateng – Satpolairud Polresta Pati ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 19.00 Wib di rumah kosong di Dk. Serebut Ds. Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
Sat Pol airud Polresta Pati yang dipimpin oleh Kasat Pol Airud Kompol Hendrik Irawan, bersama anggota mengamankan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi berasal dari SPBN yang berada di wilayah Dukuhseti, sekira pukul 01.00 Wib tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Kantor Sat Pol Airud Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan kronologis ungkap kasus berawal dari penyelidikan dengan melakukan pembututan mobil pick up mengangkut jiligen di tutup dengan terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dk. Serebut Desa Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
“Mobil pick up tersebut mengangkut 27 Jirigen masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar dan rumah kosong dijadikan penampungan dan terdapat 7 buah turen kapasitas 1000 liter yang berisikan solar”, ungkapnya.
Kasat Polairud mengungkapkan bahwa telah mengamankan 3 tersangka yaitu MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, As (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) Warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.
“Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar”, pungkasnya.
Sumber : Humas Resta Pati
Editor : YT_Kudus