Pasaman,- Aksi balapan liar atau trek-trekan kerap muncul dijalanan utama kota lubuk sikaping. Mengantisipasi hal ini, Satlantas Polres Pasaman melakukan Antisipasi Balap Liar dan kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing.
Kasat lantas Polres Pasamam, Iptu Yuliarman, SH menegaskan akan melakukan razia dan menindak siapa saja yang melakukan trek-trekan di kawasan itu.
“Balapan liar memang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat ditindak dengan undang-undang lalu lintas. Kami akan tindak lanjuti adanya informasi balap liar itu, meski kami sudah pernah menggelar patroli disana,” tegas Kasatlantas
Pihaknya, bakal menerapkan hukuman bagi pelaku balap liar, karena selain bisa membahayakan pengguna jalan lain, juga meresahkan masyarakat. Aksi balap liar itu, merupakan pelanggaran.
“Menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar, kita akan tindak tegas anak-anak muda yang hobinya balapan liar,” ujar Kasat lantas
Adapun aturan yang dimaksud, adalah Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur larangan balap liar.
Aturan itu juga menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.(Redaksiswanara)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://www.binance.info/id/join?ref=P9L9FQKY
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.info/it/join?ref=S5H7X3LP