Satlantas Polres Kotawaringin Timur Mengamankan Sepeda Motor Yang Menggunakan Nnalpot Brong

5f18591e4656d-knalpot-racing_100kpj_375_211.jpg

Kotim – Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Rabu (24/08/2022) pukul 02.00 WIB. dini hari

Sepeda motor tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong sewaktu personil Satlantas yang tergabung dalam regu tindak balapan liar Polres Kotim sedang melaksanakan patroli di Jalan S.Parman Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E menuturkan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong disamping menyalahi peraturan dan undang-undang lalu lintas juga mengganggu, membahayakan pengguna jalan serta meresahkan masyarakat sehingga harus diamankan guna proses sesuai peraturan dan undang-undang yang belaku.

“ Kegiatan ini guna mencegah balapan liar dan knalpot brong, harapan kami dengan adanya kendaraan yang kita amankan tersebut membuat efek jerah bagi masyarakat khususnya para pemuda sehingga dikemudian hari tidak ada lagi balapan liar dan penggunaan knalpot brong,” katanya.(Redaksi Swanara)

3 Replies to “Satlantas Polres Kotawaringin Timur Mengamankan Sepeda Motor Yang Menggunakan Nnalpot Brong”

  1. Insightful piece

  2. Jere Hartwick berkata:

    Insightful piece

  3. Odkryj jak berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top