Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Tak Pakai Masker

image-33.jpeg

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum.

warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.

Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” jelasnya.

“Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,”katanya.(Redaksiswanara)

7 Replies to “Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Tak Pakai Masker”

  1. Alphonso Vars berkata:

    Insightful piece

  2. Kliknij tutaj berkata:

    Outstanding feature

  3. Diplomi_pdKl berkata:

    купить диплом о среднем образовании в москве купить диплом о среднем образовании в москве .

  4. Diplomi_ghon berkata:

    где купить диплом техникума где купить диплом техникума .

  5. Lazrqqe berkata:

    Быстрая покупка диплома старого образца: возможные риски

    aromatov.wooden-rock.ru/forum/topic.php?forum=1&topic=17372

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top