Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pria Gondrong Bertato Pemilik Belasan Paket Sabu

Screenshot-2024-05-01-at-23-25-23-Polisi-Sita-Belasan-Paket-Sabu-dari-Pria-Gondrong-Bertato-di-Warung-readnews.id_.png

PADANG SIDEMPUAN – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria gondrong bertato berinisial FTS (33) yang diduga sebagai pemilik belasan paket sabu, pada Senin (29/04/2024) malam.
Penangkapan FTS dilakukan di salah satu warung di Jalan HT Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kronologis Penangkapan

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, saat ditangkap, FTS sedang duduk di dalam warung.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap FTS dan menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 2,51 gram dari saku celana kanannya.

Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti:

1 bungkus plastik klip transparan kosong
1 unit timbangan digital berukuran sedang
1 bungkus kotak rokok
1 kotak kaca mata
Uang tunai senilai Rp340 ribu
1 unit handphone warna emas
Pengakuan FTS

Berdasarkan keterangan FTS, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H.

Namun, FTS mengaku tidak mengetahui alamat H dan saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan tengah menyelidiki keberadaan H.

Proses Hukum

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, FTS beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan.

Pesan Kasat Resnarkoba

AKP Jasama H Sidabutar menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya.(Redaksi swanara)

scroll to top