PRABUMULIH – Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan S.H.,M.H di dampingi oleh Kanit Pidum Polres Prabumulih Aiptu Sucipto S.H bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi padaHari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib di Jalur Kereta Api Km 329 Kel.Pati Galung Kec.Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Adapun korban dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah PT KAI.
Dan masih menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib Di Jalur Kereta Api Km 329 Kel.Pati Galung Kec.Prabumulih Barat kota Prabumulih, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi dalam bantalan rel di Tkp dengan cara pelaku merusak bantalan rel lalu kemudian mengambil besi nya sebanyak 33 buah, akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.561.000.,-(enam juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Sedangkan Terasangka dari tindak pidana pencurian dengan pemberitaan tersebut adalah Sdr.dedi Hermanto, 44 Thn, Petani, Alamat : Jl.simpang Penimur Rt.02 Rw.05 Kel.patih Galung Kec.prabumulih Barat Kota Prabumulih dan Sdr. Angga, Umur 32 Thn, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas,, Alamat : Jl.penimur Jaya Rt.02 Rw.05 Kel.patih Galung Kec.prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 33 ( tiga puluh tiga) buah besi pindad bantalan rel milik pihak PT KAI.
Sedangkan Kerugian yang dialami oleh PT KAI adalah sebesar Rp. 6.561.000.,-(enam juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Sedangkan Kronologis Penangkapan para tersangka tersebut adalah
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Opsnal Polres Prabumulih pada hari Senin, tgl 24 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB mendapatkan informasi Tersangka di jalan lintas Kel.Niru Kec.Rambang lubai Kab.Muara enim
Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Prabumulih, atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan S.H.,M.H Kanit Pidum Polres Prabumulih Aiptu Sucipto S.H bersama tim Opsnal Sat Reskrim, langsung menuju ke lokasi,kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Setelah itu Tersangka langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih.
(Redaksi swanara)