Sumatra Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) dan mengamankan pelaku di Kabupaten Agam.
Pelaku berinisial Z.A. (41), seorang sopir mobil tangki CPO, ditangkap di Jalan Raya Bawan – Pasaman Barat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Kenagarian IV Nagari, pada Kamis, 20 November 2025, pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., dengan dukungan pendampingan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam. Pelaku Z.A. merupakan karyawan yang bertugas mengemudikan mobil tangki CPO milik korban/pelapor, PT Erlimaem Lestari Abadi. Aksi penggelapan ini terjadi pada 6 Februari 2025, setelah pelaku mengisi CPO sebanyak 19.160 MT di PT Agro Muko Muko Oil Mill yang seharusnya dibawa ke Teluk Bayur, Padang.
Berdasarkan penyelidikan, Z.A. diduga melakukan penggelapan dengan cara menjual minyak CPO tersebut kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan. Kejadian ini terungkap setelah mobil tangki Hino bernomor polisi BA-9392-BU milik perusahaan ditemukan kosong dan terparkir di Jalan Raya Air Haji – Muko Muko pada 8 Februari 2025. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp300.000.000.
Saat ini, pelaku Z.A. beserta barang bukti, termasuk mobil tangki CPO dan sejumlah barang pribadi lainnya, telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antar wilayah dalam memberantas kejahatan ekonomi di Sumatera Barat.(Redaksi swanara)
