Grobogan – Sat Narkoba Polres Grobogan mengamankan lima tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Grobogan di dua wilayah.
Hal itu itu diungkapkan Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers, Selasa ( 06/12/2022 ).
Pertama di Jalan Ahmad Yani Desa/Kecamatan Gubug dengan dua tersangka MA, 29 dan DP, 24. Keduanya warga Guntur Demak.
Kemudian yang kedua di depan Sebuah rumah ikut Jl. S. Parman Ruko Kencana Pondok Makan Mandiri kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Tiga tersangka yang diamankan DPP, 19, HHP, 22 dan RAF, 21 ketiganya warga Kelurahan/Kecamatan Purwodadi.
”Penangkapan dua tersangka di Gubug berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa/Kecamatan Gubug sering terjadi transaksi peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu. Informasi ditindaklanjuti dan mengamankan dua tersangka,” kata Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.
Ditambahkan Kapolres Grobogan, penangkapan yang kedua Polres Grobogan berhasil menangkap tiga tersangka dari Tempat Kejadian Perkara di depan sebuah rumah ikut Jl. S. Parman Ruko Kencana Pondok Makan Mandiri Kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Dengan mengamankan barang bukti satu paket Plastik Klip yang berisi tembaku diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis seberat kurang lebih 7,96 gram, satu embar bukti Transfer Bank BCA senilai Rp 1 juta, dua handphone, satu tas pinggang, satu bendel papi dan satu jakte hitam.
Ketiga pelaku ditangkap pada 13 November 2022. Saat itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Purwodadi. Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. S. Parman Kec. Purwodadi Kab. Grobogan sering terjadi peredaran narkotika Golongan 1 (satu) jenis tembakau sintetis.
Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya menangkap dua dua tersangka dan mencari satu tersangka lainya masih dalam pengejaran.(Red)