Sat Lantas Polresta Banyumas Tindak 32 Pelanggar

WhatsApp-Image-2023-01-27-at-09.21.26-768x1024-1.jpg

Banyumas- Sat Lantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan hunting system di wilayah hukum Polresta Banyumas, Kamis (26/1/23).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakasat Lantas AKP Dwi Nugroho, SH, bersama Kanit Gakkum, Kanit Kamsel, Kanit Turjawali serta personil Sat Lantas Polresta Banyumas.

“Kami melaksanakan kegiatan patroli hunting system di Jalan Bung Karno Purwokerto terhadap pelanggaran kasat mata dengan sasaran knalpot tidak standar (brong), melawan arus, TNKB, tidak memakai helm, dan pelanggaran lain yang dapat berpotensi laka lantas”, ucap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby A. Rachman, SIK, MH.

Lebih lanjut Kasat lantas menyebutkan bahwa dari hasil kegiatan pihaknya mendapati 32 pelanggar dengan rincian barang bukti berupa 18 lembar surat-surat, 4 unit sepeda motor dan 10 unit sepeda motor dengan kenalpot brong dan tidak laik jalan.

“Kami melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional terhadap 32 pelanggar dan selanjutnya mengamankan barang bukti ke Ur Tilang Salantas Polresta Banyumas”, ungkap Kasat Lantas.

Selain melakukan penilangan terhadap pelanggar, pihaknya juga memberikan edukasi dan pembinaan terhadap pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter: Sanubari Hia Dan Dicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top