Sat Lantas Polres Sawahlunto Melakukan Penindakan Dengan Tilang Kepada Pengendara Dibawah Umur Serta kedapatan tidak Mengunakan Helm Saat Berangkat Ke Sekolah

IMG_20220609_112803.jpg

Swanara- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penindakan dengan tilang kepada Pengendara dibawah umur serta kedapatan tidak mengunakan Helm saat berangkat Ke sekolah.

Penilangan dilakukan oleh Personil Sat Lantas (Polantas) BRIPTU ABDI DWI PUTRA, S.H. saat melaksanakan kegiatan Pengaturan Lalu Lintas di Depan SDN 03 Lubang Panjang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.(09/06/2022)

Kasat Lantas Polres Sawahlunto IPTU IRAWADY, S.H., M.H., mengatakan “Saat ini banyak pengendara sepeda motor yang berkendara di jalanan umum masih di bawah umur serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan tidak menggunakan kelengkapan berkendara salah satunya helm Hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan”.

“Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain”. Terang Kasat Lantas

Untuk melakukan upaya pencegahan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan upaya Preemtif, Preventif, sampai Represif berupa Penindakan Hukum dengan tilang untuk Mengwujudkan keamanan, keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas sehingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas di Kota Sawahlunto.

“Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial, karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” terang Kasat Lantas

Kapolres Sawahlunto AKBP RICARDO CONDRAT YUSUF, S.H., S.I.K., M.H., Melalui Kasat Lantas mengharapkan “agar para orang tua lebih berperan aktif mengenai hal ini karena mengingat masih labilnya kepribadian anak di bawah umur apalagi dengan mengendarai kendaraan bermotor”.

“Kami juga tak segan akan memberi tilang kepada pengendara yang masih di bawah umur, hal itu dilakukan demi kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama”.katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top