Sat Lantas Polres Karanganyar Amankan Puluhan Kendaraan Berkenalpot Brong

IMG-20230119-WA0066.jpg

Karanganyar – Merespon adanya keluhan warga masyarakat dari Satlantas Polres Karanganyar mendatangi lokasi di Kawasan waduk lalung Karanganyar, yang menurut informasi warga masyarakat kerap kali digunakan oleh sekelompok pemuda untuk berkumpul dengan menggunakan kendaraan berkenalpot tidak standart (knalpot brong).

Dilokasi tersebut kedapatan puluhan pelanggaran lalu-lintas dari kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh para pemuda, keseluruhan sejumlah 33 pelanggaran, 9 kendaraan tak dilengkapi STNK dan 24 motor knalpot brong.

Selain melakukan tilang di tempat, Sat Lantas juga membubarkan gerombolan muda mudi yang tengah asyik menggeber-geberkan sepeda motor knalpot brong di kawasan Waduk Lalung pada Rabu (18/1/2023) sore.

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro, mengatakan kawasan Waduk Lalung kerap dijadikan sebagai tempat nongkrong anak-anak baru gede (ABG). Mereka biasanya datang ke kawasan waduk mengendarai sepeda motor knalpot brong.

“ Warga setempat sangat terganggu dengan aktivitas mereka. Apalagi suara knalpot brong yang memekakkan telinga. Didasari keluhan tersebut, warga melaporkan ke Polres Karanganyar” ungkapnya.

Aktivitas mayoritas pelajar tersebut dilakukan hampir setiap hari. Mereka datang bergerombol melewati jalan-jalan perkampungan menuju Waduk Lalung.

Tidak hanya nongkrong, para muda mudi itu juga beraktivitas dengan menggeber-geberkan sepeda motornya di pinggir waduk. “Sangat meresahkan sekali aktivitas muda mudi ini. Apalagi dilakukan menjelang Magrib,” lanjut Iptu Anggoro.

Jelas orang nomer dua di jajaran Sat Lantas Polres Karanganyar tersebut, bahwa, bagi kendaraan tak dilengkapi surat-surat, polisi menyita STNK. Sedangkan kendaraan knalpot brong langsung diangkut ke Satlantas Karanganyar. nantinya pemilik wajib mengambil sepeda motor dengan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar.

Berbagai upaya preventif penggunaan knalpot brong terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Karanganyar, baik dari sosialisasi langsung mendatangi lokasi tempat tongkrongan anak muda, juga sosialisasi ke sekolah-sekolah, dan melalui media sosial. Upaya preventif sudah dilakukan sebelum adanya penindakan bagi para pelanggar.
(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top