Grobogan – Sat Lantas Polres Grobogan menggelar sosialisasi di obyek wisata sendang keyongan, Klambu, Grobogan.
Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2024 ini, Sat Lantas Polres Grobogan melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya.
“Polres Grobogan mengimbau para pemilik kereta kelinci agar tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya. Semua itu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan Ipda Tedy pada Minggu (28/7/2024).
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan menyebut, ada sejumlah alasan yang membuat kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Di antaranya adalah kereta kelinci tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak memenuhi standar kendaraan.
“Kereta kelinci juga tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” ujar Ipda Tedy.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan melalui Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaraan, dan izin trayek.
“Kereta Kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” imbuh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan.
Upaya awal dilakukan Sat Lantas Polres Grobogan dengan memberikan teguran jika masih ada kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya.
“Jika masih membandel maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan.
Di sisi lain, Sat Lantas Polres Grobogan tidak melarang kereta kelinci beroperasi di kawasan objek wisata. Sebab, ruang lingkup objek wisata terbatas dan tidak seramai di jalan raya.(Redaksi swanara)