Swanara.com, Rabu, (10/08/2022).Bahwasanya terkait adanya kesalahan pemberitaan di media Swanara.com, Terkait masalah adanya penolakan surat aksi yang di muat oleh media Swanara.com pada tanggal (09/08/2022), Dengan ini atas nama wartawan media Swanara, “Pindo, ‘(S). Menyatakan memang terjadi kekeliruan atas pemberitaan, namun yang benar adalah apa yang di sampikan oleh bapak Iptu Sukamto Manulang Kanit 2 (dua) Satu Intelkam Polresta Barelang. sebagimana yang di sampaikan berikut.
Dalam komprensi Pers yang di sampaikan oleh Iptu Sukamto Manulang Kanit 2 ( dua) Sat Intelkam Polresta Barelang Selasa 09 Agustus 2022 di ruang kerjanya sekira pukul 16.30 Wib tadi sore beliau menjelaskan bahwa, Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa oleh Aliansi Batam Menggugat dan Aliansi Alarm Indonesia tidak memenuhi syarat dan ketentuan UU Nomer 9 Tahun 1998 Bab IV terkait Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum .
Berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (3) “Sebagaimana “pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat- lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat”.
Surat diantar pada hari Senin 08 Agustus sekira pukul 17.10 wib.
Pasal 11 : Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:a. maksud dan tujuan;
BACA INI
Diminta Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang Razia Tempat Perjudian di Kota Batam
AGUSTUS 10, 2022
Kubangan Tambang Pasir Ilegal di Batu Besar Nongsa Penegak Hukum dan Istansi yang Terkait Semua Bungkam…!!!
AGUSTUS 9, 2022
Militan Satu Hati Minta Kapolri, Berantas Segala Bentuk Perjudian di Kota Batam dan Kepri.
Sat Intelkam Polresta Barelang Tolak Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ALARM & ABM
AGUSTUS 8, 2022
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Sementara itu, Surat yang diajukan oleh aliansi tidak dilengkapi dengan Titik Kumpul, Penanggung Jawab, nama dan alamat organisasi.
Pasal 12 ayat 2 ; Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
Surat hanya tercantum 2 orang Korlap tanpa ada Penanggung Jawab Kegiatan.
Kemudia Sukamto Manulang juga menambahkan kami dari jajaran sat Intelkam Polresta Barelang tidak pernah menolak siapapun yang ingin melakukan demontrasi, namun syarat dari ketentuan undang undang yang berlaku di republik indonesia ini harus di penuhi oleh pihak yang ingin menyampaikan pendapat di muka Umum jelasnya.
Selain itu dianya juga mengatakan bahwa ketika teman teman dari Aliansi Batam Menggugat dan LSM Alaram saat mau mengatar surat pemberitahuan di Sat Intelkam Polresta Barelang bahwa anggota Unit 2 menjelaskan tolong suratnya di lengkapi lagi pak ujar salah satu Anggota Sat Intelkam Polresta Barelang.
Swanara.com., ;Pindo, ‘(S).