Sat Binmas Polresta Banyumas Edukasi Larangan Knalpot Brong

WhatsApp-Image-2024-02-06-at-10.42.58-768x578-1.jpeg

BANYUMAS – Sat Binmas Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi stop larangan knalpoot brong rangka Police goes to school di SMP Negeri 1 Cilongok, Kamis (15/02/2024).

Hal ini dilakukan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Wakasat Binmas AKP Purwoto yang menjadi pembina dalam apel pagi dan di hadiri oleh Kepala Sekolah, Guru serta murid SMP Negeri 1 Cilongok.

“Kami melaksanakan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong dilingkungan sekolah dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa knalpot brong itu selain melanggar aturan juga menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat”, kata Wakasat Binmas.

Dalam hal ini, Wakasat Binmas memaparkan bahwa Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.

“Aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, kata Wakasat Binmas.

Wakasat Binmas juga menyampaikan bahwa program Police Goes To School Polresta Banyumas merupakan perintah pimpinan yaitu Kapolresta Banyumas dengan implementasi melaksanakan kunjungan ke sekolah-sekolah di Kab. Banyumas.

“Program Police goes to school ini salah satunya adalah menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah yang merupakan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Polri dalam memelihara kemanan dan ketertiban di lingkungan sekolah”, ungkapnya.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra

scroll to top