Sat Binmas Polres Samosir Melaksanakan Kegiatan Sambang Dan Binluh

WhatsApp-Image-2023-03-21-at-16.20.48-768x576-1.jpeg

Samosir – Personil Sat Binmas Polres Samosir yang dipimpin oleh Ps. KBO Sat Binmas AIPDA H.L SITUMORANG bersama dengan BRIGADIR YOGI A. HARAHAP dan BRIPTU JEFTA SIANTURI melaksanakan Kegiatan Sambang dan Binlih Kepada kepada Masyarakat Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan Kab. Samosir tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. (Selasa, 21 Maret 2023).

Pada Kesempatan ini personil Sat Binmas menghimbau kepada warga Desa Tanjung Bunga agar tidak membakar Hutan dan Lahan agar tidak terjadi Karhutla.

Personil Sat Binmas juga menghimbau apabila ada masyarakat yang membakar hutan dan lahan dapat dipidanakan hukuman 15 Tahun penjara atau denda 10 Milyar.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top