Saling Klaim Handphone Berujung Laporan Pencurian, Berakhir Didamaikan Polisi

Screenshot_20221019_064100-600x600-1.jpg

Jakarta , – Reno Rahmat (38) asal Medan melaporkan temannya sendiri Agus Salim (22) asal Labuhan Deli Sumatera Utara (Sumut) ke Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP.

Laporan dari korban ini kemudian terregistrasi di Polsek Tambora pertanggal 26 Desember 2022.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menguraikan bahwa pelapor datang ke Polsek Tambora dengan membawa bukti permulaan berupa dus kosong HP yang dicuri oleh temannya.

“Pelapor dan terlapor sama-sama beralamat KTP di Jalan Raya Keadilan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Namun tinggal di kontrakan yang sama di Jalan Krendang Indah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ungkap Putra

Lanjut Putra, Pelapor menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan bukti awal dus HP, sehingga dibuatkan surat laporan kepolisian.

“Mereka ini sudah berteman sejak tahun 2017. Perkenalan berawal dari aplikasi Facebook. Selanjutnya keduanya sepakat merantau ke Jakarta dan tinggal mengontrak bersama di beberapa tempat, terakhir di Krendang, Tambora,” jelasnya.

Ikhwal cerita, Reno melaporkan handphone miliknya jenis Redmi Note 8 warna space black telah hilang pada hari Jumat 23 Desember 2022 lalu, sekita Pukul 13.00 WIB di Kontrakannya yang ia duga telah dicuri oleh temannya sendiri Agus karena, pada waktu yang bersamaan Agus juga pergi meninggalkan kontrakan tanpa pamit.

“Dengan bekal laporan dari korban, tujuh hari kemudian tepatnya pada hari Selasa sore tanggal 3 Januari 2022, Unit reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kompol Putra.

Dalam pemeriksaan, terlapor Agus merasa tidak mencuri handphone jenis Redmi Note 8 warna space black karena ia merasa bahwa handphone tersebut adalah miliknya sendiri.

“Terlapor menyatakan bahwa Handphone tersebut miliknya sendiri dan sengaja pergi tanpa pamit karena tidak mau lagi tinggal dalam kontrakan yang sama dengan pelapor. Karena saling klaim kepemilikan, Polsek Tambora kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor,” Jelas Putra.

Selanjutnya Hasil dari mediasi yang dilakukan petugas Polsek Tambora, akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor sehingga laporan polisi ini dihentikan penyidikannya.

“Mediasi berhasil, keduanya saling memaafkan, pelapor kemudian mencabut laporan dan membuat kesepakatan perdamaian. Penyidikan tindak pidana pencurian ini kami hentikan melalui mekanisme restoratif justice,” tutup Putra.

Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top