SEMARANG — swanara.com II Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan lahan milik Kodam IV/Diponegoro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11).

Jaksa menghadirkan Gus Ahmad Yasid, pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai saksi yang mengungkap adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah dari terdakwa Andi.
Dalam kesaksiannya, Gus Yasid memaparkan bahwa dirinya pernah menerima dana sekitar Rp20 miliar yang disebutkan berasal dari Andi. Dana itu diterima secara bertahap, baik melalui perantara Widi maupun diberikan langsung. Ia menyebut uang tersebut digunakan untuk keperluan doa usaha, rencana penjualan tanah, hibah yayasan, hingga modal usaha warung nasi kebuli.
Beberapa transaksi yang diungkap saksi antara lain:
– Rp50 juta yang diterima istrinya, Maharani.
* Rp2 miliar yang dititipkan melalui Widi.
* Rp18 miliar yang diserahkan di rumahnya di Solo, disaksikan Widi dan Novita.
* Tambahan Rp1–2 miliar untuk modal usaha.
Gus Yasid mengaku baru meragukan sumber dana tersebut setelah mengetahui Andi ditahan, hingga akhirnya menyimpulkan bahwa dana itu berasal dari penjualan lahan Kodam IV/Diponegoro.
Dalam persidangan, saksi juga menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat. Antara lain Wamentan, yang diduga menerima Rp50 miliar dan telah mengembalikan Rp13 miliar dalam bentuk aset. Kemudian Mayjen TNI (Purn) Dedy Suryadi, mantan Pangdam IV/Diponegoro, yang disebut menerima Rp5 miliar untuk pembangunan Yardip. Serta Ponco, Wakajati Jateng, yang diduga menerima Rp2,5 miliar.
Namun seluruh pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Andi. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada saksi maupun kepada para pejabat yang disebutkan.
“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun melalui Bapak Widi untuk diserahkan kepada Gus Ahmad Yasid. Saya juga tidak pernah menyerahkan dana kepada Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, maupun Wakajati Jateng,” ujar Andi di ruang sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum.
(YT_Kudus)
