Rudiyanto Segera Disidang Dalam Kasus Binomo

Kabag-Penum-2-768x512-2.jpg

Jakarta,- Tersangka kasus trading Binomo bernama Rudiyanto Pei (RP) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

Hal itu sejalan dengan pelimpahan berkas Rudiyanto oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022).

Rudiyanto merupakan ayah dari Vanessa Khong. Vanessa merupakan pacar dari Indra Kenz.

“Unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (15/8/202).

Menurut Nurul, barang bukti yang diberikan ke kejaksaan diantaranya 3 lembar foto copy biaya renovasi rumah Rp 2,671 miliar hingga 4 foto copy rab blue bery Rp 915 juta.

Rudiyanto dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Ada tiga tersangka yang masih jadi buron.

“11 tersangka semunya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” kata Nurul.(redaksi Swanara)

2 Replies to “Rudiyanto Segera Disidang Dalam Kasus Binomo”

  1. Outstanding feature

  2. Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top