Bone – Rabu (27/07/2022) bertempat di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bone, Unit Reskrim Polsek Cenrana melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan Laporan Polisi : LP / 29 / V / 2022 / SPKT / SULSEL / SEK CENRANA tanggal 31 Mei 2022.
Kegiatan gelar perkara ini dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Bone Iptu Dodie Ramaputra, SH., MH. dan dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aipda Rais serta seluruh Kanit jajaran Sat Reskrim Polres Bone.
Ditemui awak media Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aipda Rais mengatakan “gelar perkara dilaksanakan sebagai evaluasi , pemecahan masalah dan hambatan yang dialami oleh penyidik, menentukan rencana penindakan lebih lanjut serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan barang bukti ” Jelasnya.
“Disamping itu gelar perkara juga sebagai sarana pimpinan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan SOP, dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai, upaya percepatan penyelesaian penyidikan sehingga segala kasus yang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cenrana dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” katanya.(Redaksi Swanara)
Можно ли купить аттестат о среднем образовании, основные моменты и вопросы
smd.mybb.ru/viewtopic.php?id=5222#p25674