Banyumas-Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.
Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Kamis , 19 Mei 2022 , Pelaksanaan Acara Menjaring Aspirasi Dalam rangka Kegiatan Reses masa Sidang III Tahun Sidang ke 3 Tahun 2022 Berlokasi di AULA Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas bersama Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Andik Pegiarto SKM Fraksi Golongan Karya ( GOLKAR) Daerah Pemilihan 1 Meliputi Kecamatan Patikraja, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat , Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur.kegiatan ini diikuti oleh Lurah Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara, Kapolsek Purwokerto Utara ,Ketua LPMK ,Ketua RT Se-Kelurahan Purwanegara ,Ketua RW se- Kelurahan Purwanegara , Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara.
Reporter
Dicky Edyano Putra
Pimpinan Redaksi Swanara