Siak, Riau – 12 Januari 2026
Beredarnya sebuah rekaman suara di Grup WhatsApp Pemkab Siak yang diikuti sejumlah pejabat daerah menuai keberatan dari Agus Zega. Ia menilai rekaman tersebut telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya, karena diduga tidak disajikan secara utuh dan telah dipotong dari konteks aslinya.
Kepada wartawan Swanara.com, Agus Zega menyatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan izin atas penyebaran rekaman yang menurutnya bersifat pribadi ke ruang publik, terlebih ke dalam grup komunikasi resmi pemerintahan.
“Saya keberatan karena rekaman itu beredar tanpa izin dan diduga tidak utuh. Grup Pemkab bukan ruang untuk persoalan pribadi atau pembentukan opini,” ujar Agus.
Menurutnya, penyebaran rekaman suara tanpa persetujuan pemilik dapat berimplikasi hukum apabila menimbulkan kerugian atau mencederai nama baik seseorang. Agus pun meminta aparat kepolisian untuk menelusuri pihak yang pertama kali mengunggah rekaman tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Agus menyatakan siap memberikan klarifikasi secara resmi apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak ingin ada penggiringan opini. Jika memang ada persoalan, biarlah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, salah satu pihak yang mengetahui adanya polemik tersebut, namun enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat dan tidak berkembang melalui percakapan di grup.
“Saya tidak dalam kapasitas mengurus atau menjadi saksi. Sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi agar jelas dan tuntas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan atau langkah hukum yang akan diambil. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Opini Hukum
Secara hukum, penyebaran rekaman suara seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi yuridis, terutama apabila rekaman tersebut bersifat pribadi dan disebarluaskan ke ruang publik atau forum resmi tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, rekaman suara termasuk data pribadi apabila dapat mengidentifikasi seseorang. Penyebarannya tanpa izin berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya jika dilakukan tanpa dasar kepentingan umum yang sah.
Selain itu, apabila rekaman yang disebarkan tidak utuh, diedit, atau dipotong dari konteks aslinya, lalu menimbulkan persepsi negatif terhadap seseorang, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah penyerangan kehormatan atau nama baik, sebagaimana dikenal dalam hukum pidana Indonesia, termasuk dalam ketentuan KUHP baru yang mengatur delik pencemaran dan fitnah.
Namun demikian, penilaian ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah. Media dan publik tidak dibenarkan menyimpulkan adanya kesalahan sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, langkah meminta aparat kepolisian menelusuri sumber awal penyebaran rekaman merupakan jalur yang tepat secara hukum, agar persoalan ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik atau media sosial.
Tim
