Recing Bikin Bising , Kapolsek Maulafa : Saya Tindak

image_750x_66186722b8597.jpg

Kupang – Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Balu S. H., M. H. kamis tengah miałam (11/4/24) melakukan penertiban terhadap sekumpulan anak muda yang buat bising dengan menggeber sepeda motor RX king yang berkanalpot recing.

“Ada beberapa sepeda motor yang kami amankan malam itu dan langsung kami serahkan ke piket Lalu Lintas Polresta Kupang Kota untuk di tilang” kata Kapolsek Maulafa.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat lewat pesan WhatsApp (WA) bahwa ada beberapa anak muda yang sedang melakukan trek trekan didepan Toko Glori sehingga mengganggu ketenangan warga sepanjang jalan Soeharto” lanjut AKP Trisani.

“Mendapat laporan warga, saya langsung turun kelokasi bersama Iptu Wempi Taek dan piket Polsek Maulafa serta piket Lantas dan Samapta Polresta Kupang Kota dan kami amankan beberapa sepeda motor RX King yang berknalpot Recing dan langsung ditilang” lanjut Kapolsek.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Poł Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si. saat dimintai keterangan terkait dengan penertiban ini mengatakan “ini bagian dari tugas pokok Polri yakni melakukan penegakkan hukum di bidang Kelalulintasan dengan melaksanakan penilangan terhadap sepeda motor yang tidak sesuai dengan kualifikasi standar sepeda motor”.

” Kita selalu melakukan kegiatan penilangan baik pagi, siang ataupun malam, semua untuk keamanan dan ketertiban warga menuju kenyamanan dan ketenangan ditengah tengah masyarakat dan saya sudah perintahkan para Kapolsek, Kasat Lantas dan Kasat Samapta untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan masyarakat yang menggangu ketertiban umum” lanjut Kapolresta.

“Saya menghimbau warga Kota Kupang untuk tertib dałam berlalulintas, karena tertib berlalulintas adalah cermin warga yang taat hukum dan selalu membawa surat surat kendaraan” sambung Kapolresta.

Kepala satuan Lalulintas AKP Sudirman ketika dihubungi mengatakan “sepeda motor yang telah kami terima dari Kapolsek Maulafa, langsung kami tilang dan selanjutnya kami bawa ke kantor Lalulintas dan sepeda motor tersebut kami tilang karena tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan (STNK), tidak membawa SIM, tidak menggunakan Hełm saat berkendaraan, tidak ada kaca spion dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi (knalpot brong) “.

Kapolsek Maulafa langsung memimpin penertiban dan pembubaran sekelompok pemuda yang menggeber sepeda motor RX King hingga membuat resah masyarakat.(Redaksi Swanara)

scroll to top