Rampas Truk, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Debt Collector

IMG-20250523-WA0022.jpg

Banyumas – Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan oleh debt collector yang terjadi disebuah perkarangan yang berlokasi di sebelah barat STIKOM Yos Sudarso Jl. SMP 5 Windusara Purwokerto Selatan pada hari Jumat (29/9/23) jam 10.00 wib.

Petugas mengamankan lima orang pria yang diduga pelaku berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38) dan IP (38), Senin, (19/5/25) jam 10.00 wib.

“Modusnya adalah pelaku memaksa sopir dan kernek truk milik pelapor Nawawi (62) alamat Desa Terentang Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi ini untuk menuruti semua permintaanya. Kemudian tanpa ijin mengambil kunci kontak kendaraan truk, lalu tanpa ijin memindahkan barang muatan paralon dari kendaraan tersebut ke kendaraan truk yang lain kemudian tanpa ijin membawa pergi kendaraan truk tersebut untuk dikuasainya”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Guna proses hukum lebih lanjut para pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi, 1 (satu) lembar STNK truk Isuzu NKR71 HD E2-1 warna putih kombinasi atas nama Nawawi Manurung, 1 (satu) buah BPKB an. pemilik Nawawi Manurung, 1 (satu) bendel copy lampiran akta perjanjian pengalihan piutang (CESSIE) dengan jaminan tanggal 2 Juli 2023 nomor 21 yang dibuat di Kantor Notaris, 1 (satu) bendel bukti setoran tunai melalui BRI, 1 (satu) bendel bast kendaraan tanggal 29 September 2023, 1 (satu) lembar surat kuasa yang diberikan oleh Dir. PT Kawitan Putra Sejatera, 1 (satu) lembar copy sertifikat Jaminan Fidusia serta 1 (satu) lembar copy salinan buku daftar fidusia diamankan di Mapolresta Banyumas.(Redaksi SWANARA)

scroll to top