Proyek Pematangan Lahan Daerah Muka Kuning Kampung Salak Di Anggap Kebal Hukum

IMG-20231017-WA0000.jpg

Swanara.com, Selasa,17/10/2023, Batam. Pematangan dan pemotongan lahan yang patut di duga tidak mengantongi izin di kerjakan oleh perusahaan kontraktor PT Global Pratama Grub. sampai sekarang masih tetap beraktivitas di kelurahan Muka Kuning, tepatnya di Bukit Kampung Salak, di samping SPBU Muka kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

PT Global Pratama Grub, di anggap tidak mengindahkan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seharusnya dilokasi pekerjaan, pihak pelaksana alangkah baiknya jika di berikan plang pemberitahuan atau plang proyek, agar ada bentuk keterbukaan informasi publik.

Menurut salah satu pengawas yang bernama pak Salim, pada Saat di wawancarai oleh awak media mengatakan. “proyek cut and fill yang diperkirakan seluas 2 Hektare ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan dan legalitas masih dalam pengajuan ke pihak BP Batam.

Pak Salim Menambahkan, “Sudah sering dari BP batam datang ke sini pak, tapi tidak ada yang berani atau memerintahkan untuk menyetop pekerjaan ini pak. “Pungkasnya. Kamis, 21/09/2023. Pukul 17:02. Wib.

Terkait hal tersebut, awak media sudah mengonfirmasi kepada ditpam Bp Batam, Bapak Darmawan, melalui pesan media whatsapp, beliau membalas. “walaikumsalam selamat sore p pindo , ma’af klo mengenai cut and fill perizinanya dri bagian DIK Bp Batam Lantai 4 kantor nya , di sana nnti ada yg menerangkan , silahkan p pindo ke Bp batam biar lebih jelas jawabanya terimakasih 👏.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media Swanara.com masih berupaya menunggu informasi lanjutan dari pihak PT Global Pratama Grub.

Media Swanara.com. : Pindo, ‘(S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top