Provos Polres Sukamara Lakukan Pengawasan Ruang Pelayanan Publik Pada Pembuatan SKCK

Sukamara – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan contoh produk pada fungsi pelayanan publik yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Sat Intelkam Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng.

Pemohon perlu memenuhi syarat antara lain, foto copy (KTP, Akta, KK, Ijazah terakhir) dan map kuning masing-masing 1 lembar, pas foto latar belakang warna merah menggunakan baju hem rapi ukuran (4×6) 4 lembar, dan kartu sidik jari.

Unit Provos Polres Sukamara melakukan pengecekan dan pengawasan, juga dalam rangka memastikan bahwa mekanisme penerbitan SKCK telah sesuai prosedur, sistematis dan profesional. Rabu (12/04/2023) pagi.

Kanit Provos Sipropam Polres Sukamara Aipda Dwi Purbo Handoyo berkata, “kami ucapkan terimakasih bagi yang telah baik dedikasinya, dalam melaksanakan tugas di bidangnya. Pertahanan dan tingkatkan!!!” serunya.(Redaksiswanara)

scroll to top