Palembang – Polisi memastikan proses hukum masih berjalan terhadap para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA. Meskipun, para pelaku yang masih di bawah umur dititipkan ke PSR ABH Indralaya.
“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Merujuk hal itu, ujarnya, penahananan dapat dilakukan dengan syarat umur anak 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum berusia 14 tahun.
Dalam Pasal 69 UU yang sama, lanjutnya, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya bisa dikenai tindakan, bukan pemidanaan. Namun, pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.
“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,”katanya.(Redaksi swanara)