Pria Ini Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Babak Belur Cuma Karena Makanan, Ternyata Pengguna Narkoba

pelaku-penganiaya-ayah-kandung.jpg

Jakarta – Peristiwa anak aniaya ayah kandung terjadi di Tambora, Jakarta Barat membuat geram warganet.

Pria berinisial SG (47) tega menganiaya ayah kandungnya yakni DT (84).

Polisi telah menangkap SG guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata SG dinyatakan positif pengguna sabu, Rabu (4/1/2023).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menjelaskan pihaknya curiga kenapa pelaku menganiaya ayah kandungnya sendiri karena masalah yang sepele.

Pelaku Yang Tega Aniaya Ayah Kandung
“Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu,” ujarnya,

Alhasil kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penggunaan narkotika oleh SG.

Kompol Putra mengatakan pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan pasal narkotika.

“Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini,” beber Kapolsek Tambora.

Sebagaimana diketahui SG tega melakukan penganiayaan kepada ayah kandungnya usai DT tak sengaja menumpahkan makanannya.

Peristiwa penganiyaan diketahui terjadi di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah,” ujar Kompol Putra.

Pelaku naik pitam usai melihat nasi tumpah dan melakukan penganiayaan dengan memukul kepala dan tangan sang ayah.

Sang ayah saat ini dilakukan perawatan di RS Tarakan karena kepala korban mengalami memar dan mengeluarkan darah dari telinga.

Polsek Tambora melakukan pemeriksaan usai mendapatkan laporan dari pengurus RT setempat. Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Tambora.

DG dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top