PRESS CONFERENCE TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 KUHP.

IMG-20221205-WA0058.jpg

Depok – Kapolres Metro Depok Kombes pol Imran Edwin Siregar, S.ik didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno SH Sik melaksanakan PRESS CONFERENCE atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan / rumsong yg terjadi di Perum Tugu Residence Blok C 15 Rt. 005/003 Kel. Bedahan Kec. Sawangan Depok
Pelaku melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban atas nama PRIYO GUNAWAN WIBISONO, yang awalnya belum diketahui identitasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 02. 30 WIb pelaku berhasil diketahui identitasnya dan berhasil ditangkap yang mengaku bernama sdr YANTO, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara:
Awalnya tersangka naik melalui tembok dari rumah sebelah TKP, lalu naik ke genteng setelah itu naik ke Dak lantai 3 TKP melalui bangunan lantai dua sebelah TKP, setelah berada di Dak lantai 3 (TKP), maka tersangka masuk melalui tangga puter, lalu turun ke lantai 2 karena lantai 2 tertutup pintunya, maka tersangka langsung turun ke lantai dasar melalui pintu belakang yang terbuka, setelah berada dilantai dasar lalu tersangka mengambil HP yang berada disofa ruang tamu, lalu mengambil TAB yang berada dikursi,

setelah itu tersangka mengambil jam android yang berada di tengah tangga, selanjutnya tersangka mengambil tas skecher dan tersangka naik ke lantai 2 selanjutnya mengambil play station setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan kedalam tas dan kemudian tersangka langsung keluar/kabur dari lantai 2 melalui jendela dan naik kelantai 3 melalui tangga.(Red)

One Reply to “PRESS CONFERENCE TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN PASAL 363 KUHP.”

  1. Connie Filice berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top