Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

IMG-20220510-WA0039.jpg

Swanara.com – Selasa 10 Mei 2022

Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Selasa (10/05/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial (HLG) alias (M), dan korban berinisial (S). Kejadian bermula pada hari Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib pelaku dan korban berangkat menggunakan kapal ikan KM abadi 5 (lima) dari pasar KUD Tanjung Pinang,dengan tujuan mancari ikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 May 2022 sekira pukul 21.00 wib, pelaku memerintahkan kepada korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan, kemudian pelaku marah kepada korban tanpa sebab kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, dan pelaku mencekik leher korban dengan kuat dan di dorong badan korban hingga terdorong kebelakang.

Senin 09 Mei 2022, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp. 1.240.000,- , namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, dan menunjukkan surat tekong bahwasanya korban juga pernah membawa kapal. Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan kuat, dan di hentakkan ke bawah lantai , kemudian pelaku memukul korban sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian.

Setelah kejadian tersebut, sekira pukul 17.00 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Menerima laporan dari korban, atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut. Dan setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.ARSHA,S.I.K mengatakan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana Yo.Pasal 352 KUH.Pidana

Hsb/Wiwik A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top