Grobogan – Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan melakukan razia terkait potensi adanya penjualan petasan yang tidak sesuai ketentuan dan beredar bebas di pasaran. Namun begitu, berdasarkan hasil razia di beberapa toko yang menjual kembang api di wilayah Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, tidak ada penjual benda-benda terlarang tersebut.
’’Tidak ada petasan atau mercon, yang ada hanya kembang api,’’ ujar Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa (21/3/2023).
Kapolres Grobogan menyebut, adanya petasan dinilai mengganggu kamtibmas. Apalagi bila petasan yang dinyalakan tidak sesuai penggunaannya dan cenderung menimbulkan bunyi keras saat bulan suci ramadhan nanti.
AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, selama bulan suci ramadhan nanti, pihaknya akan memberantas berbagai penyakit masyarakat salah satunya petasan. Sebab berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
’’Ketentuan larangan penggunaan petasan itu, sesuai ketentuan dari Mabes Polri. Hanya kembang api saja yang diizinkan, itu pun yang berukuran kurang dari dua inci,’’ lanjut Kapolres Grobogan.
Selain petasan yang beredar di pasaran, Kapolres Grobogan juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan petasan rakitan dari meriam bambu, meriam kaleng, dan meriam granat karena membahayakan serta mengganggu ketertiban.
’’Penggunaan petasan jenis apapun itu kami larang, itu berbahaya dan mengganggu kamtibmas,’’ jelas Kapolres Grobogan.
Kapolres Grobogan menerangkan, semua jenis kembang api dan petasan yang beredar harus mendapatkan pengawasan dari pihak kepolisian, yakni dengan izin Mabes Polri. Sedangkan di wilayah, harus mendapat izin penjualan dari Polres.
Adapun persyaratan bagi pengecer atau penjual, harus melengkapi surat keterangan dari Intelkam, penunjukan agen, menyertakan nota belanja, serta melampirkan identitas penjual kembang api dan petasan.
’’Penyalur atau agen harus mengantongi izin, sedangkan bagi para pengecer kembang api harus memiliki surat tugas. Demikian juga barang yang dijual harus sesuai ketentuan dan jumlah yang telah ditetapkan saat pengurusan rekomendasi,’’ pungkas Kapolres Grobogan.(Redaksiswanara)