BANYUASIN – Kepolisian sektor Sungsang terus menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Kec. Sungsang untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar. Senin 03/062023
Seperti yang dilaksanakan oleh Aipda Ahmad Yani iskandar Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang, sembari melaksanakan patroli rutin pemantauan Kamtibmas di wilayah Kec. Sungsang, personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga di Desa Marga Sungsang Kec. Banyuasin II Kab.Banyuasin
Kapolsek Sungsang IPTU Novet Ardinata, S.H., M.H.. menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan Polsek Sungsang setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Sungsang
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.(Redaksiswanara)