Polsek Sukawening Melaksanakan Restorative Justice

8C1BCABA-1942-477E-8EB3-E230478B0A35-300x223-1.jpeg

GARUT – Keadilan restoratif (restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan, agar tak semua kasus perakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.

Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Oleh karena penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, maka saat ini Jajaran Polsek yang ada di Polres Garut sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Kapolres Garut AKBP RIO WAHYU ANGGORO menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium).

Dikatakan Kapolres Garut, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Namun, AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Jika syarat ini dipenuhi, pendekatan mediasi penyelesaian di luar pengadilan akan diutamakan.

Maka dengan intruksi tersebut, Polsek Sukawening sudah melaksanakan pogram Restorative Justice dengan Perkara Tindak pidana Penganiayaan dengan hasil damai.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top