Sijunjung — Polsek Sijunjung Polres Sijunjung menyerahkan tersangka serta barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tabung gaskl ke Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kamis (30/3/2023) siang.
“Prosesnya sudah masuk tahap ke dua, berkas perkaranya sudah lengkap dan hari ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna kuning metalik, tabung gas serta barang bukti lainnya kita serahkan ke jaksa,” ujar Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi
“Adapun dua tersangka ini melakukan aksi pencurian di sebuah warung di samping SPBU Tanabe pada Minggu, 22 Januari 2023 malam,” jelasnya.
Tersangka melancarkan aksinya menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza dan berhasil menggondol empat buah tabung gas elpiji 3kg.(Red)
Outstanding feature
Excellent write-up
great article
great article