Polsek Sidamanik Mediasi Kasus Pencurian Hingga Capai Kesepakatan Damai

1003114782_612263.jpg

SIMALUNGUN – Kepolisian Resor Simalungun melalui jajaran Polsek Sidamanik menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pada Rabu, 17 September 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai, Polsek Sidamanik bersama Sat Reskrim Polres Simalungun memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan keluarga tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Frans Janner Armando Saragih.

Mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan dihadiri oleh aparat kepolisian, penasihat hukum, pangulu (kepala nagori), serta kedua belah pihak yang bersengketa. Cuaca cerah turut mendukung suasana mediasi yang berjalan kondusif dan penuh keterbukaan.

Kabag SDM Polres Simalungun, Kompol Manaek Sahala Ritonga, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, menjelaskan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari program Polri untuk memberikan pelayanan hukum yang humanis kepada masyarakat.

“Polri berkomitmen menghadirkan keadilan yang tidak hanya menekankan aspek hukum positif, tetapi juga mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kepentingan bersama,” ujar Kompol Manaek.

Perkara yang dimediasi ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 4 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, korban Frans Janner Armando Saragih melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Dimas Yudiansyah Siregar dan Mahyuzar Fadli Siregar alias Fadli.

Keduanya diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mediasi dipimpin oleh jajaran kepolisian, di antaranya AKP Binsar Manik, SH (Kasi Hukum), AKP Gomgom Silaen (Kasi Propam), AKP S. Panjaitan, SH (Kasiwas), AKP L. Manurung (Kapolsek Sidamanik), IPDA Bilson Hutauruk, SH (KBO Reskrim), IPDA Juli Master Saragih, SH, MH (Kanit Reskrim Polsek Sidamanik), serta AIPTU SP. Gultom (Penyidik Pembantu Polsek Sidamanik).

Dari pihak luar, hadir pula para Pangulu Nagori Manik Maraja, Nagori Sidamanik, dan Nagori Bahbutong 1, penasihat hukum tersangka Gusti Ramadhani, SH, korban Frans Janner Armando Saragih, serta keluarga tersangka yang diwakili oleh Ade Yuliana Sapitri.

Dalam jalannya mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Pihak korban, Frans Janner Armando Saragih, menerima ganti rugi atas kerugian yang dialaminya dari pihak keluarga tersangka.

“Kami mengutamakan perdamaian dengan tetap menghormati hak-hak korban. Kita bersyukur, korban sudah menerima ganti rugi secara penuh dan sepakat berdamai,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk usai mediasi.

para pangulu yang hadir juga memberikan pandangan terkait status sosial para tersangka di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pangulu Nagori Manik Maraja menegaskan bahwa tersangka masih dapat diterima sebagai warga, namun ada peringatan keras agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

“Kami menerima mereka kembali sebagai warga. Namun jika di kemudian hari mengulangi perbuatannya, maka masyarakat akan sepakat mengeluarkan mereka dari nagori,” tegasnya.

Kesepakatan damai tersebut kemudian menjadi dasar bagi para perwira kepolisian yang hadir, yakni AKP Binsar Manik, SH, AKP Gomgom Silaen, AKP S. Panjaitan, SH, serta IPDA Bilson Hutauruk, SH, untuk menghentikan proses penyidikan demi hukum.

Kompol Manaek Sahala Ritonga menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif ini sejalan dengan kebijakan Polri Presisi.

“Langkah ini bukan berarti Polri mengabaikan hukum, tetapi justru menunjukkan bahwa hukum hadir untuk memberikan manfaat dan kedamaian. Selama terpenuhi syarat dan kesepakatan kedua belah pihak, penyelesaian melalui mediasi bisa menjadi solusi yang lebih bijak,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan restoratif justice sangat penting dalam menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat. “Tujuan utama hukum adalah menciptakan rasa keadilan. Dengan mediasi ini, korban mendapat haknya, pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri, dan masyarakat terhindar dari konflik yang lebih besar,” tutup Kompol Manaek.

Kegiatan mediasi yang difasilitasi Polri ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga ketentraman dan membangun rasa keadilan di tengah masyarakat.(Redaksi swanara)

scroll to top